Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2025

Profil Kantor Urusan Agama Kec.Karangtengah

Gambar
      Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangtengah merupakan salah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan dari Tiga Puluh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berada di Wilayah Kab. Cianjur. Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan di daerah. Nama : Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangtengah Kab. Cianjur Nama Kepala : H. Irwan Juandi, S.Ag.,M.M NIP : 196312261993031001 Alamat Kantor : Jl. Raya Bandung Km. 3 Kp. Kaum Desa Bojong Jumlah Personal : 16 Orang ASN  Luas Tanah : 230 M2 Luas Bangunan : 200 M2 Status Tanah : Akta Wakaf Status Bangunan : Milik Kementerian Agama Kab. Cianjur  Kepemimpinan Kantor Urusan Agama Kec Karangtengah Visi Misi dan Tugas Pokok Kantor Urusan Agama Kec Karangtengah Kondisi Wilayah Kantor Urusan Agama Kec Karangtengah Hasil Pembahasan Pkl Zahra Hasil Pembahasan Pkl Muhamad Fajar Aliyudin

Periode Kepemimpinan KUA Karangtengah

Gambar
  PERIODE KEPEMIMPINAN  01 ABDUL LATIF 02 JAHID 03 H.ENDANG SASMITA (1987-1994) 04 RD.H. DACHLAN, BA (1994-1996) 05 F. BURHANUDIN (1996-1998) 06 ARIFIN, M.Pd (1998-2002) 07 Drs.H. WAWAN GUNAWAN (2002-2007) 08 ARIFIN, M.Pd (2007-2008) 09 Plt. YAYA SUNARYA, S.Ag (2008) 10 HERI AHMAD SYARIF, S.Ag (2008-2010) 11 AGUS MULYADI, M.Ag (2011-2016) 12 Drs. H. MUHTAR, MM.Pub (2017 – 2018 ) 13 IWAN SIHABUDIN SOFWANI, S.Ag.,MH (2018 - 2022) 14 Drs. H. WAWAN GUNAWAN (2022 - 2023) 15 H. IRWAN JUANDI, S.Ag.,M.M (2023 s/d Sekarang)

Visi Misi dan Tugas Pokok KUA Karangtengah

Gambar
  VISI Terwujudnya Nilai-Nilai Religi sebagai landasan Moral dan Spritual dalam kehidupan bermasyarakat dilingkungan Kecamatan Karangtengah. M I S I 1.Meningkatkan Kualitas pelayanan Administrasi nikah dan rujuk. 2.Meningkatkan Kualitas pemahaman dan pengembangan Keluarga Sakinah serta sosialisasi produk makanan halal. 3.Peningkatan kualitas pelayanan ibadah sosial keagamaan dan Pengembangan pemberdayaan Zakat, Infak dan Shodaqoh. 4.Optimalisasi pensertifikatan tanah Wakaf 5.Pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan. 6.Memperkokoh kerukunan umat beragama atas dasar saling menghormati. 7.Peningkatan pembinaan Jamaah Haji. 8.Mendorong berkembangnya masyarakat madani yang dilandasi nilai-nilai Religi dan nilai-nilai luhur budaya daerah. TUGAS POKOK Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kantor Kab. Cianjur di Bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Karangtengah.

Kondisi Wilayah KUA Karangtengah

Gambar
KONDISI OBJEKTIF WILAYAH Secara geografis KUA Kecamatan Karangtengah terletak di sebelah selatan Kab. Cianjur dengan luas wilayah kurang lebih: 4.584 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut : •Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah KUA Kecamatan Sukaluyu •Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah KUA Kecamatan Cianjur •Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah KUA Kecamatan Mande •Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah KUA Kecamatan Cilaku. Pemerintahan Kecamatan Karangtengah saat ini dipimpin oleh Camat bernama Djoko Purnomo, S.STP. M.Si. Keseluruhan wilayahnya meliputi 552 Rukun Tetangga dan 127 Rukun Warga dengan 16 Desa : 1.Sukamanah 2.Bojong 3.Sindanglaka 4.Maleber 5.Ciherang 6.Sukamantri 7.Sukasarana 8.Sukasari 9.Babakan Caringin 10.Sabandar 11.Sindangasih 12.Langensari 13.Sukataris 14.Hegarmanah 15.Sukamulya 16.Sukajadi Jumlah penduduk Kecamatan Karangtengah hingga akhir tahun 2023 sebanyak 137.768 jiwa. 1. Muslim : 136.265 Jiwa 2. Kristen : 648 Jiwa 5. Budha : 3 Jiwa Jumlah : 13...

HASIL PELAKSANAAN PKL ZAHRA FAUZIAN

Gambar
 Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA Pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan proses administratif yang harus ditempuh oleh calon pengantin agar pernikahan tercatat secara sah menurut agama dan negara. Adapun langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut: 1. Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan Calon pengantin terlebih dahulu meminta surat pengantar nikah dari RT/RW. Selanjutnya, surat tersebut dibawa ke kelurahan/desa untuk memperoleh dokumen berikut: N1 : Surat Keterangan Nikah N2 : Surat Keterangan Asal Usul N3 : Surat Persetujuan Mempelai N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua Bagi calon pengantin yang berbeda domisili, masing-masing mengurus berkas di wilayahnya. 2. Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (Jika Diperlukan)        Surat ini dapat diminta di kelurahan atau kecamatan sebagai bukti status belum menikah, sesuai kebutuhan pihak KUA. 3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Fotokopi ...

Hasil Pelaksanaan PKL Muhamad Fajar Aliyudin

Gambar
Pendaftaran Pernikahan dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) 1. Calon pengantin harus mempunyai hp/ laptop/ komputer dan sebagainya yang terhubung ke jaringan internet 2. Kemudian calon pengantin masuk ke website simkah https://simkah4.kemenag.go.id menggunakan google/ chroome/ operamini dan sebagainya  3. Pilih Menu Pendaftaran Nikah Biasanya terdapat tombol "Daftar Nikah" atau "Pendaftaran Nikah Online" pada halaman awal. 4. Pilih Lokasi KUA     Tentukan:     1)Provinsi     2)Kabupaten/Kota Kecamatan (Lokasi KUA tempat akan melangsungkan pernikahan) 1. 2. 5. Isi Data Calon Pengantin (Catin)     Formulir mengharuskan Anda mengisi:     1)Nama lengkap kedua calon pengantin     2)Tempat & tanggal lahir     3)Alamat sesuai KTP     4)Nomor NIK KTP     5)Nomor HP     6)Nama orang tua         Status pernikahan (perjaka/duda, perawan/janda)     ...