HASIL PELAKSANAAN PKL ZAHRA FAUZIAN



 Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA

Pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan proses administratif yang harus ditempuh oleh calon pengantin agar pernikahan tercatat secara sah menurut agama dan negara. Adapun langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:


1. Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan

Calon pengantin terlebih dahulu meminta surat pengantar nikah dari RT/RW.

Selanjutnya, surat tersebut dibawa ke kelurahan/desa untuk memperoleh dokumen berikut:

N1 : Surat Keterangan Nikah

N2 : Surat Keterangan Asal Usul

N3 : Surat Persetujuan Mempelai

N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua

Bagi calon pengantin yang berbeda domisili, masing-masing mengurus berkas di wilayahnya.


2. Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (Jika Diperlukan)

       Surat ini dapat diminta di kelurahan atau kecamatan sebagai bukti status belum menikah, sesuai kebutuhan pihak KUA.


3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6

Fotokopi ijazah terakhir (jika diperlukan)

Surat rekomendasi nikah (bagi yang menikah di luar domisili)

Dispensasi dari kecamatan atau pengadilan (jika usia belum cukup)


4. Mendaftar ke KUA

Calon pengantin mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan untuk:

Menyerahkan berkas

Mengisi formulir pendaftaran nikah

Melakukan verifikasi data

Menentukan jadwal akad nikah

          Jika menikah di luar domisili, wajib membawa rekomendasi nikah dari KUA asal.


5. Pemeriksaan dan Pencatatan Data

Petugas KUA akan memeriksa semua berkas serta melakukan verifikasi data calon pengantin, orang tua, wali, dan saksi. Setelah dinyatakan lengkap, data dicatat dan diinput dalam sistem.


6. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN)

Calon pengantin wajib mengikuti BIMWIN sebagai syarat sah pernikahan. Kegiatan ini memberikan pembekalan mengenai:

Persiapan rumah tangga

Hak dan kewajiban suami istri

Cara menyelesaikan masalah keluarga

Kesehatan reproduksi


7. Pelaksanaan Akad Nikah

Akad dapat dilakukan di:

KUA (gratis, jika di jam kerja dan sesuai domisili)

Luar KUA atau di luar jam kerja (dikenakan biaya sesuai peraturan pemerintah)

Penghulu akan hadir untuk melaksanakan akad dan mencatat pernikahan.


8. Penyerahan Buku Nikah

Setelah seluruh proses selesai dan data telah sesuai, pihak KUA memberikan Buku Nikah sebagai bukti resmi pernikahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kantor Urusan Agama Kec.Karangtengah

Hasil Pelaksanaan PKL Muhamad Fajar Aliyudin