HASIL PELAKSANAAN PKL ZAHRA FAUZIAN
Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA
Pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan proses administratif yang harus ditempuh oleh calon pengantin agar pernikahan tercatat secara sah menurut agama dan negara. Adapun langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:
1. Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
Calon pengantin terlebih dahulu meminta surat pengantar nikah dari RT/RW.
Selanjutnya, surat tersebut dibawa ke kelurahan/desa untuk memperoleh dokumen berikut:
N1 : Surat Keterangan Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal Usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai
N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua
Bagi calon pengantin yang berbeda domisili, masing-masing mengurus berkas di wilayahnya.
2. Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (Jika Diperlukan)
Surat ini dapat diminta di kelurahan atau kecamatan sebagai bukti status belum menikah, sesuai kebutuhan pihak KUA.
3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Kelahiran
Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6
Fotokopi ijazah terakhir (jika diperlukan)
Surat rekomendasi nikah (bagi yang menikah di luar domisili)
Dispensasi dari kecamatan atau pengadilan (jika usia belum cukup)
4. Mendaftar ke KUA
Calon pengantin mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan untuk:
Menyerahkan berkas
Mengisi formulir pendaftaran nikah
Melakukan verifikasi data
Menentukan jadwal akad nikah
Jika menikah di luar domisili, wajib membawa rekomendasi nikah dari KUA asal.
5. Pemeriksaan dan Pencatatan Data
Petugas KUA akan memeriksa semua berkas serta melakukan verifikasi data calon pengantin, orang tua, wali, dan saksi. Setelah dinyatakan lengkap, data dicatat dan diinput dalam sistem.
6. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN)
Calon pengantin wajib mengikuti BIMWIN sebagai syarat sah pernikahan. Kegiatan ini memberikan pembekalan mengenai:
Persiapan rumah tangga
Hak dan kewajiban suami istri
Cara menyelesaikan masalah keluarga
Kesehatan reproduksi
7. Pelaksanaan Akad Nikah
Akad dapat dilakukan di:
KUA (gratis, jika di jam kerja dan sesuai domisili)
Luar KUA atau di luar jam kerja (dikenakan biaya sesuai peraturan pemerintah)
Penghulu akan hadir untuk melaksanakan akad dan mencatat pernikahan.
8. Penyerahan Buku Nikah
Setelah seluruh proses selesai dan data telah sesuai, pihak KUA memberikan Buku Nikah sebagai bukti resmi pernikahan.

Komentar
Posting Komentar