Hasil Pelaksanaan PKL Muhamad Fajar Aliyudin
2. Kemudian calon pengantin masuk ke website simkah https://simkah4.kemenag.go.id menggunakan google/ chroome/ operamini dan sebagainya
3. Pilih Menu Pendaftaran Nikah
Biasanya terdapat tombol "Daftar Nikah" atau "Pendaftaran Nikah Online" pada halaman awal.
Tentukan:
1)Provinsi
2)Kabupaten/Kota
Kecamatan (Lokasi KUA tempat akan melangsungkan pernikahan)
![]() |
| 1. |
![]() |
| 2. |
Formulir mengharuskan Anda mengisi:
1)Nama lengkap kedua calon pengantin
2)Tempat & tanggal lahir
3)Alamat sesuai KTP
4)Nomor NIK KTP
5)Nomor HP
6)Nama orang tua
Status pernikahan (perjaka/duda, perawan/janda)
Pastikan data benar karena akan diverifikasi.
6. Konfirmasi Pendaftaran
Setelah semua data terisi:
Cek ulang data
Tekan Submit / Daftar
7. Datang ke KUA untuk Verifikasi
Bawa berkas asli ke KUA untuk proses:
1)Pengecekan berkas
2)Wawancara catin
3)Pemeriksaan kesehatan (di puskesmas, jika diwajibkan daerah)
Penetapan jadwal resmi pernikahan
8. Pembayaran (Jika Akad di Luar KUA)
Jika akad dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya Rp600.000 sesuai PP No. 48 Tahun 2014 (dibayar melalui bank/pos).
Jika akad di KUA pada jam kerja, GRATIS.
9. Terbit Buku Nikah
Setelah akad selesai, buku nikah akan dicetak melalui SIMKAH.







Komentar
Posting Komentar